Sentimen
3 Agu 2024 : 22.34
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pakar Singgung "Dual Criminality", Sulitkan Indonesia Pulangkan Uang Judi Online yang Dibawa ke Luar Negeri Nasional 3 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
3 Agu 2024 : 22.34
Pakar Singgung "Dual Criminality", Sulitkan Indonesia Pulangkan Uang Judi Online yang Dibawa ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pakar tindak pidana pencucian uang (
TPPU
) dan pemulihan aset, Paku Utama, menilai bahwa ada sejumlah rintangan yang membuat Indonesia sulit untuk memulangkan uang dalam jumlah besar yang lari ke luar negeri akibat
judi
online
.
Paku meyakini, judi
online
ini digerakkan oleh sindikat transnasional yang beroperasi di negara lain, yang boleh jadi tak memasukkan judi sebagai salah satu tindak pidana. Situasi ini, kata dia, merupakan bentuk
dual criminality
yang sulit ditindak.
"Ini sering dijadikan sama pelaku kejahatan dalam konteks tadi. Dia malingnya di negara A. Di negara Indonesia judi itu ilegal. Dia menyembunyikan di negara yang negara itu bilang judi itu tidak ilegal. Berarti dia mau mencari celah
dual criminality
ini kan," kata Paku dalam program
Gaspol! Kompas.com
, Sabtu (3/8/2024).
Ia menyinggung sejumlah konvensi dunia sebetulnya telah mengatur soal penyelesaian tindak pidana bersifat
dual criminality
ini.
Ada beberapa pasal dalam UNTOC dan UNCAC, misalnya, yang menyebut bahwa setiap negara harus memberikan kerja sama atau pertolongan dengan sifat "
giving the widest measures
" atau "definisi terluas" terkait suatu tindak kejahatan demi menghilangkan dual criminality.
Akan tetapi, Paku menegaskan, negara korban seperti dalam hal ini Indonesia, memikul pekerjaan rumah yang berat sebelum meminta bantuan.
"PR dari kita sebagai negara korban, negara yang uangnya diambil dengan suatu tindak pidana, nomor satu kita harus memastikan ada investigasi yang berjalan secara domestik," ungkapnya.
"Tidak bisa kita mentang-mentang oh udah ada kesepakatan internasional ini bisa saling bantu," tambah Paku.
Investigasi tersebut, lanjut dia, harus dimulai dari hukum acara Indonesia sendiri, yakni memulai penyelidikan TPPU, syukur-syukur bisa berlanjut hingga ke tingkat penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, persidangan, hingga putusan oleh pengadilan.
"Ini bisa menjadi penguat secara konkret ke negara yang uangnya ditampung bahwa konteksnya bukan lagi tindak pidana murni tapi pencucian uang," jelas Paku.
"Paling penting kita selesaikan PR dalam negeri dulu baru kita gedor pintunya dia," tambahnya.
Belakangan, Kamboja kerap dikaitkan dengan pengendalian judi
online
yang semakin marak di Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sempat menyebut bahwa judi
online
di Indonesia dikendalikan oleh sosok berinisial "T" dari Kamboja.
Beberapa waktu lalu, ketika eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana, nama dia juga dikait-kaitkan dengan "Konsorsium 303" berkenaan dengan bisnis judi
online
yang diklaim berkaitan dengan Kamboja pula.
Namun demikian, Paku aku tidak meyakini hal tersebut. Menurut dia, bisa saja Kamboja hanya menjadi negara "pengepul" sementara uang hasil judi
online
sebelum dilarikan ke negara yang "lebih aman" secara politik dan hukum untuk menyimpan duit tersebut.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.4%)