Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bondowoso
KPU Bondowoso Targetkan 86 Persen Pemilih Nyoblos di Pilkada 2024
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menargetkan tingkat partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar 86 persen.
KPU Kabupaten Bondowoso menyatakan ini dalam acara Media Gathering di Orilla Cafe, Jumat (2/8/2024) sore.
Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) pada KPU Bondowoso, Mohammad Makhsun menjelaskan beberapa hal.
“Tingkat kehadiran pemilih di Bondowoso pada pemilu 2024 kemarin sekitar 86 persen. Angka itu lebih tinggi dari partisipasi nasional,” ungkap Makhsun.
Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih di pemilu 2024 secara nasional sebesar 81 persen. Partisipasi itu melebihi target nasional sebesar 79,5 persen.
Sementara tingkat partisipasi pemilih di pemilu 2024 di level Jawa Timur sebesar 84,5 persen dari target 77,5 persen.
“Di Pilkada ini memang ada tantangan dari sisi partisipasi pemilih dibandingkan pemilu kemarin,” ucapnya.
Menurutnya, pada pemilu Februari 2024 lalu jumlah peserta pemilu banyak, sehingga tingkat partisipasi pemilih tinggi karena ‘bantuan’ ajakan dari para caleg.
Sedangkan di Pilkada 2024 di Bondowoso ini diprediksi maksimal hanya akan ada 4 peserta saja.
“Kalau calonnya sedikit walaupun timnya banyak, itu juga pengaruh ke partisipasi pemilih. Di Pilkada sedikit pihak,” terang Makhsun.
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU Bondowoso butuh bantuan media guna mensosialisasikan Pilkada 2024 kepada masyarakat.
“KPU butuh media membantu mensosialisasikan tahapan, termasuk mensosialisasikan bakal calon kepada masyarakat,” harapnya.
Namun KPU Bondowoso optimis bisa mendongkrak partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
“Kita targetkan partisipasi pemilih samalah dengan pemilu kemarin yaitu 86 persen,” sebutnya.
Kordiv Hukum dan Pengawasan, Andri Yulianto menerangkan, tahapan terkini adalah memproses daftar pemilih hasil pemutakiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat desa.
“Untuk DPHP tingkat kecamatan nanti pada 5-6 Agustus. Jika ada kejadian khusus sampai tanggal 7. Sedangkan di tingkat kabupaten digelar 11 Agustus,” ucapnya.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan menjabarkan seputar aturan pencalonan di Pilkada tahun ini sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.
Pengumuman pencalonan nanti akan umumkan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian pada 27-29 Agustus fase penerimaan berkas pendaftaran. “Waktunya relatif singkat. Hanya 3 hari,” tuturnya.
Selain itu, ada beberapa tahapan yang akan dilalui. Di antaranya penelitian berkas, tes kesehatan, pengundian nomor urut hingga pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. (awi/ian)
Sentimen: negatif (91.4%)