Sentimen
Netral (65%)
4 Jun 2024 : 14.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Diperiksa Polda Metro Jaya, Hasto Jelaskan Status PDIP Menurut UU

4 Jun 2024 : 14.33 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP adalah partai sah menurut Undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART Partai. Pernyataan dirinya kepada media massa merupakan lhal-hal terkait sikap politik Partai.

“Saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” ujar Hasto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di televisi nasional SCTV yang diduga merupakan tindakan penghasutan. Menurut Hasto, keterangannya dalam wawancara itu merupakan fakta yang harus disampaikan kepada publik. Dia juga menyebut, pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan dan penyampaiannya dilindungi oleh Undang-Undang.

“Kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” kata Hasto.

Dia menyadari beberapa pernyataannya mengungkap fakta yang mungkin menyinggung. Namun, hal itu disampaikannya demi memberikan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, Hasto juga menyatakan tidak mengenal pihak yang melaporkannya. Kemudian, Hasto menuturkan banyak membawa bukti dan berkas untuk membuktikan pernyataannya dalam wawancara bukan sebuah hoaks.

“Lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” kata Hasto.

Patut diketahui, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. [hen/but]

Sentimen: netral (65.3%)