Kejati dan Lembaga Adat Melayu Riau Buat 'Bilik Damai', Apa Itu?
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu (LAM) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat bilik damai. Keberadaannya diharap mampu menyelesaikan persoalan anak kemenakan, mulai dari tindak pidana, perdata hingga sosial kemasyarakatan.
Bilik damai Kejati dan LAM Riau mengedepankan penyelesaian hukum tidak hanya berdasarkan perundangan tapi kearifan lokal masyarakat melayu. Setiap persoalan hukum bakal dimusyawarahkan untuk mufakat tanpa bermuara ke pengadilan.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menjelaskan, bilik damai diharap mampu mewujudkan kepastian, keberanian berbingkai kearifan lokal dan berpegang pada agama. Ragam permasalahan nantinya bisa dimusyawarahkan di bilik damai.
"Bilik damai ini akan menyertakan tokoh adat dan masyarakat," kata Akmal di LAM Riau, Jalan Diponegoro, Selasa pagi, 31 Juli 2024.
Menurut Akmal, penyelesaian perkara yang selalu ditempuh dengan jalur hukum bisa membuat hubungan keluarga retak, baik yang kalah maupun yang menang akan menjadi abu.
Akmal berharap LAM Riau dan tokoh masyarakat Melayu serta tokoh Riau berkontribusi di bilik damai untuk mencapai keadilan restorasi atau restoratif justice.
"Kesepakatan perdamaian dilakukan di bilik damai, kemudian anak kemenakan yang melakukan pidana dipantau agar tidak melakukan pidana lagi, dipantau apakah ada perubahan perilaku," jelas Akmal.
Akmal menginstruksikan agar jajaran Kejari di Riau membuat bilik damai bekerja sama dengan LAM setempat. Bagi daerah yang sudah punya rumah restoratif justice, fungsinya bisa diperluas lagi seperti bilik damai.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sentimen: positif (100%)