Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Selular
Tokoh Terkait
Respons XL Axiata (EXCL) soal Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata buka suara terkait regulasi pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemenkominfo menyebut bahwa pembatasan transfer pulsa dengan maksimal Rp1 juta per hari ini dilakukan karena disinyalir terjadi perputaran uang judi online yang berkedok jual-beli pulsa handphone.
Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyampaikan bahwa emiten bersandi saham EXCL itu akan mengecek terlebih dahulu terkait regulasi anyar ini.
“Kami cek dulu, ya, informasi tersebut [pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari], dan kalau benar informasinya, kami akan pelajari dulu. Sementara ini dulu yang bisa kami sampaikan,” kata Henry kepada Bisnis, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pembatasan transfer pulsa tersebut sudah diputuskan secara lisan dan sudah disampaikan kepada para direktur utama operator seluler, mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.
Menurut Budi, transaksi transfer pulsa yang melebihi angka Rp1 juta merupakan nominal yang mencurigakan. Alhasil, ungkap Budi, perputaran judi online disinyalir menggunakan pulsa handphone.
“Masa satu hari bisa ada Rp100 juta—Rp2 miliar transfer pulsa? Pulsa Rp2 miliar gempor. Jadi sudah disinyalir [perputaran judi online] pakai pulsa seluler,” kata Budi saat acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah melakukan diskusi dengan operator seluler akan adanya white list. Misalnya, lanjut Budi, agen atau dealer pulsa diperbolehkan melakukan transfer Rp100 juta—Rp200 juta.
“Nanti dia [agen pulsa] arahnya jelas, misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 isi pulsa, nggak satu titik Rp2 miliar pulsa ke nomor ini, untuk apa?” sambungnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sebanyak 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapal Rp 517 triliun sejak 2017.
Sentimen: netral (92.8%)