Sentimen
Positif (97%)
1 Agu 2024 : 18.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Belajar dari Kasus Penganiayaan Balita di "Daycare" Depok, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak Disahkan Megapolitan 1 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

1 Agu 2024 : 18.25
Belajar dari Kasus Penganiayaan Balita di "Daycare" Depok, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak Disahkan Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan buntut adanya penganiayaan terhadap balita di daycare atau tempat penitipan anak di kawasan Depok, Jawa Barat. "Karena ketika persoalan dari rumah ini tidak bisa di intervensi. Kita akan terus terlambat. Kita perlu RUU Pengasuhan Anak. Karena dari peristiwa daycare kekerasan ini, kita bisa mengambil pelajaran," ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Kompas.com , Kamis (1/8/2024). RUU Pengasuhan Anak dianggap sangat penting karena menjadi solusi agar kekerasan anak tidak terulang karena selama ini belum ada payung kebijakan terkait pengasuhan anak. Padahal, Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden mengenai standar nasional pengasuhan anak. "Teknis anak berpindah pindah pengasuhan yang harusnya tercatat. Ini menjadi landasan penting dalam perlindungan anak, agar di mana pun anak berada respon pengasuhan kita sama, tahu akar masalah dari rumah, sekolah dan lingkungan. Lembaga yang benar diamanahkan bisa mengambil anak ketika terjadi kekerasan," kata Jasra. Dengan demikian, dalam rencana strategis, KPAI sudah menjelaskan di berbagai Kementerian Lembaga, Kepresidenan, bahwa bersama-sama ingin RUU Pengasuhan Anak disahkan. "Agar tidak terlalu lama hal-hal seperti ini, terjadi. Kita kebanyakan membahas masalah ini ketika sudah menjadi puncak masalahnya, bukan pencegahannya," ucap Jasra. Jasra mengapresiasi Polres Metro Depok yang menangkap dan menahan pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty, tersangka penganiayaan dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan). Aksi Meita menganiaya dua balita itu terjadi pada Senin (10/7/2024). Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com , MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis. Tak berselang lama, seseorang yang diduga Meita masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris. Tanpa alasan pasti, Meita menganiaya MK sampai terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan. Orangtua MK yang mengetahui itu langsung membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024) dan mengadu ke KPAI. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (97%)