Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Penjaringan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
F-PAN minta Presiden terbitkan surpres pergantian komisioner KPU
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pergantian komisioner KPU pusat secara teknis sedianya tidak sulit karena tidak memerlukan rekrutmen dan seleksi lagi, hanya tinggal melantik serta mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim, tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum," katanya.
Dia menengarai Pilkada Serentak Tahun 2024 dari sisi penyelenggaraannya akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada.
Di mana, ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding, dengan keterlibatan para pendukungnya dari partai politik, ormas, elemen, maupun berbagai struktur masyarakat di akar rumput.
"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ucapnya.
Untuk itu, surpres pergantian komisioner KPU pusat perlu segera diterbitkan agar seluruh unsur pimpinan terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 secara matang.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," tutur anggota Komisi IX DPR RI itu.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Sejak pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI masih dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt).
Adapun Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Baca juga: Anggota DPR: Tak ada aturan anggota KPU harus diganti gegara Hasyim
Baca juga: Komisi II DPR RI dorong pengetatan penjaringan calon komisioner KPU
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: netral (84.2%)