Sentimen
1 Agu 2024 : 18.54
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing, Palu
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Karumkit RS Polri: Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing Masih Belum Sadar Megapolitan 1 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
1 Agu 2024 : 18.54
Karumkit RS Polri: Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing Masih Belum Sadar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Balita berinisial MFW (1 tahun 8 bulan) yang menjadi korban kekerasan orangtua asuhnya di Jakarta Utara masih belum sadar setelah menjalani operasi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, korban saat ini masih menggunakan alat bantu pernapasan.
"MFW mengalami cedera kepala berat. Sudah ada CT Scan adanya perdarahan pada selaput otak, kemudian ada pembengkakan pada otak, dan ada luka memar di kepala, di dada, di punggung, perut, dan sebagainya," ujar Hariyanto kepada wartawan di lokasi, Kamis (1/8/2024).
"Belum sadar. Jadi, memang ada bantuan napas, tapi karena kondisi yang ada, masih ada obat-obatan untuk menenangkan. terangnya.
MFW sedang menjalani perawatan intensif di ruang
intensive care unit
(ICU) khusus anak usai menjalani operasi untuk mengevakuasi perdarahan di otaknya.
"Bayi tersebut saat ini masih kita rawat secara intensif di ICU anak-anak. Dirawat oleh dokter spesialis anak sub-ICU. Kemudian dirawat juga oleh dokter bedah saraf, dan dokter gizi," ungkap Hariyanto.
"Saat ini yang bersangkutan dari kemarin sore sudah dilakukan operasi, evakuasi perdarahan di otaknya. Semoga nanti ke depannya bisa selamat dengan baik," imbuh dia.
Sementara itu, kakaknya, RC (6), menderita luka lebam-lebam di wajah, dada, dan kaki.
Namun, RC dalam keadaan sadar dan dirawat di bangsal biasa.
"Psikolog forensik kami sedang menangani trauma psikologisnya," tambah Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, RC dan MFW dianiaya oleh orangtua asuhnya, yakni AAT (32) dan TAS (21).
AAT dan TAS menganiaya RC dan MFW karena kesal orangtua kandung dua balita tersebut belum mengirimkan uang untuk biaya hidup.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua korban mulai menitipkan anaknya kepada tersangka sejak Juni 2024.
Penganiayaan terhadap MFW dan AT dilakukan sejak 21 Juli 2024 menggunakan beberapa jenis benda tumpul, antara lain penggaris besi, ikat pinggang, dan palu.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih balita menderita luka di bagian paha, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya," ucap Gidion.
Akibat penganiayaan, kakak beradik itu dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati.
MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala. Sementara, RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)