Sentimen
Negatif (98%)
2 Agu 2024 : 07.46
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Kasus Mbak Ita, Saat Suami Istri dalam Pusaran Dugaan Korupsi di Kota Semarang Nasional 2 Agustus 2024

2 Agu 2024 : 07.46 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus Mbak Ita, Saat Suami Istri dalam Pusaran Dugaan Korupsi di Kota Semarang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang , Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024). Pasangan suami istri itu terseret dalam pusaran dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mbak Ita datang ke KPK pagi hari. Mengenakan jaket hitam dan kerudung krem, ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.02 WIB. Politikus PDI-P itu kemudian mengurus administrasi di meja resepsionis dan baru dipanggil untuk menghadap penyidik sekitar pukul 08.59 WIB. Tiga belas menit kemudian, tanpa diduga, Alwin yang menjabat Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah juga menjalani pemeriksaan. Kedatangan Alwin tidak diperkirakan awak media karena tidak ada informasi suami Mbak Ita itu kembali menjalani pemeriksaan. "Betul Saudara AB (Alwin Basri) dimintai keterangan,”kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (1/8/2024). Meski demikian, Tessa enggan mengungkap Alwin diperiksa sebagai saksi atau tersangka.  Ia hanya menyebut Alwin dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang , serta pemerasan terhadap pegawai negeri yang berhak mendapat insentif pemungutan pajak, dan gratifikasi. Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, Mbak Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Diperiksa 2,5 Jam Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam, Mbak Ita akhirnya turun dan meninggalkan Gedung KPK. Sementara, pemeriksaan Alwin baru selesai beberapa waktu kemudian. Saat ditemui awak media, Mbak Ita memilih bungkam ketika ditanya mengenai apakah betul ia memeras bawahan yang berhak mendapatkan insentif atas pemungutan pajak. “Terima kasih, mohon doanya saja,” kata Mbak Ita sembari berjalan ke mobil di Jalan Persada Kuningan. Selebihnya, Mbak Ita hanya mengungkap alasannya baru hari ini memenuhi panggilan penyidik. Padahal, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa (30/7/2024). Pada hari tersebut, Mbak Ita mengaku harus menghadiri sidang paripurna dengan DPRD Kota Semarang. “Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur. Dan mohon doanya saja,” ujar Mbak Ita. Mbak Ita tidak mau menjawab apakah ia menerima aliran dana dari kontraktor yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Ia juga menyatakan tidak mau mengomentari masalah pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Mbak Ita diketahui sudah sempat menyatakan kembali mencalonkan diri menjadi Wali Kota Semarang. Ia juga telah mendapatkan arahan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. "Saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar,” ujar Mbak Ita. Sementara itu, suami Mbak Ita Alwin Basri memilih diam. Politikus PDI-P itu sama sekali tidak merespons pertanyaan wartawan. Alwin hanya menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin. Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mengabarkan dirinya menjadi tersangka. “Nggih (iya),” jawab Alwin singkat, Selasa. Dicecar Terkait Proyek di Dinas Pendidikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik meminta keterangan dari Mbak Ita dan Alwin menyangkut beberapa pengadaan di Kota Semarang. Kepada Alwin, penyidik lebih mendalami keterkaitan pihak swasta dengan perkara ini. Semantara, kepada Mbak Ita, penyidik lebih mendalami proses pengadaan di Pemkot Semarang . “Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa. “Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” tambahnya. Tessa mengaku belum mendapatkan informasi apakah terdapat dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berkaitan dengan proyek di lingkungan dinas tersebut. “Belum ada info sampai ke sana,” tuturnya. Sudah Periksa Pengusaha Sebelum memeriksa Mbak Ita dan Alwin kemarin, penyidik juga memeriksa dua orang pengusaha yakni, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.  Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, dua pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa pada Rabu (31/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK. Martono merupakan pengusaha jasa konstruksi sementara perusahaan Rachmat bergerak di bidang furniture. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Martono mengaku telah menjelaskan semua proyek-proyek di lingkungan Kota Semarang kepada penyidik. “Sudah saya jelaskan semua,” kata Martono, Rabu. Meski demikian, ia mengeklaim jarang mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang. Ia kemudian menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Enggak ada (prpaeradilan), ikuti proses hukum saja,” ujar Martono. Sementara itu, Rachmat memilih bungkam. Namun, pengacaranya membenarkan kliennya telah menerima SPDP dari KPK. Ia mengakui, kliennya dicecar terkait proyek di lingkungan Kota Semarang. “Iya, proyek saja,” kata pengacara Rachmat, Arif Sulaiman. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.5%)