Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Ciracas, Cililitan
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja untuk pinjol
Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan
"Yang pasti sudah diidentfikasi. Kita bertahap ya, pertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti lain, baru puncaknya kami memeriksa terlapor berinisial R," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin.
Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang.
Para korban, kata dia, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Kemudian, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.
Nicolas berharap penyedia pinjol akan mengklarifikasi secara fisik semua data peminjam untuk memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terulang.
"Kami mengimbau kepada pengusaha pinjol harus berhati-hati dalam hal ini. Jangan mudah memberikan pinjaman, hanya dengan bermodalkan foto KTP dan swafoto saja. Harus dicek, minimal dicek di lapangan fisiknya, apa benar meminjam. Karena ketidaktahuan si korban, dimanfaatkan terlapor itu," paparnya.
Akibat perbuatannya itu, terlapor R telah dipecat dari tempatnya bekerja di toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sebelumnya, salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan puluhan pelamar kerja itu pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 26 korban mencapai Rp1 miliar lebih.
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu.
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Pemilik toko ponsel bantah buka lowongan kerja bagi korban pinjol
Baca juga: Kasus data pelamar kerja dipakai untuk pinjol diusut polisi
Baca juga: Puluhan pelamar kerja jadi korban pinjaman "online" di Jaktim
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (99.2%)