Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Tokoh Terkait
joko widodo
Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Masyarakat Harusnya Berterima Kasih
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu isu penting dalam PP tersebut adalah aturan mengenai pengendalian tembakau.
Langkah Jokowi pun dinilai patut untuk diapresiasi, khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Pendiri dan Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi pun menuliskan beberapa catatan mengenai hal tersebut.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu mengatakan bahwa larangan penjualan rokok ketengan secara filosofis dan normatif adalah hal yang tepat. Sebab, rokok adalah produk yang dikenai cukai, yang sudah seharusnya dibatasi promosi dan penjualannya.
"Larangan ini juga sangat penting, untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok. Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen," tutur Tulus Abadi kepada Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 1 Agustus 2024.
"Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," ucapnya menambahkan.
Tidak hanya itu, Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok secara ketengan juga bisa melindungi rumah tangga miskin. Sehingga, pendapatan dan uang mereka tidak secara dominan digunakan untuk membeli rokok.
Sebab, menurut data BPS, rumah tangga miskin justru lebih banyak menghabiskan uang dan pendapatannya untuk membeli rokok daripada lauk pauk, terutama protein hewani.
"Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin," kata Tulus Abadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa larangan penjualan rokok secara ketengan sejatinya bukan hal baru. Sebab, sudah lama hal itu diberlakukan pada jenis rokok putih, dan berlaku efektif.
"Dari sisi tempat penjualan, hal ini juga sudah berlaku efektif di minimarket-minimarket (retail modern). Jadi, sejatinya sudah ada proses transisi yang cukup baik," ucap Tulus Abadi.
Oleh karena itu, dia menilai larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, memiliki landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan.
"Masyarakat seharusnya mendukung dan berterima kasih dengan kebijakan ini," ujar Tulus Abadi.
Dia juga menuturkan manfaat jangka panjang terhadap kebijakan ini, yakni selain bermanfaat secara ekonomi, juga akan bermanfaat dari sisi kesehatan. Sebab, tingginya konsumsi rokok di masyarakat Indonesia menjadi pencetus utama terhadap tingginya prevalensi penyakit tidak menular seperti jantung koroner, kanker, stroke, bahkan diabetes melitus.
"Ending dari ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pendorong yang positif untuk mewujudkan generasi emas yang ditargetkan pemerintah pada 2045," ucap Tulus Abadi.
Larangan Rokok Dijual EceranPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan adanya pelarangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin c, sebagaimana dikutip Selasa, 30 Juli 2024
Kemudian, pasal 434 ayat 1 poin d mengatur tentang setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekira pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Penjualan di medsosSelanjutnya, pasal 434 ayat 1 poin f berbunyi setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi pasal 434 ayat 2.
Selanjutnya, Pasal 435 tertuang aturan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Lalu, Pasal 436 berbunyi tentang peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.***
Sentimen: positif (66.6%)