Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Palu

Kasus: penganiayaan

Balita Korban Kekerasan Orangtua Asuh di Jakut Masih Pakai Alat Bantu Napas Usai Operasi Megapolitan 1 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

1 Agu 2024 : 20.15
Balita Korban Kekerasan Orangtua Asuh di Jakut Masih Pakai Alat Bantu Napas Usai Operasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - MFW (1 tahun 8 bulan), balita yang menjadi korban kekerasan oleh orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara, masih menggunakan alat bantu pernapasan usai menjalani operasi akibat perdarahan otak. Saat ini, MFW masih dirawat secara intensif di i ntensive care unit  (ICU) Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.  "Jadi, kalau kondisi di ICU ini sekarang kondisinya membaik, tetapi memang belum sadar," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigjen Pol Hariyanto kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024). "Jadi, memang ada bantuan napas, tapi karena kondisi yang ada, masih ada obat-obatan untuk menenangkan," terangnya. Berdasarkan hasil CT scan , kata Hariyanto, MFW mengalami cedera berat di kepala akibat kekerasan yang dialaminya.  Selain itu, Hariyanto mengungkapkan, terdapat perdarahan pada selaput otak korban. Kemudian, terjadi pembengkakan pada otak dan luka memar di kepala, dada, punggung, serta perut. Oleh karenanya, MFW masih memerlukan perawatan intensif di bawah penanganan sejumlah dokter spesialis. "Bayi tersebut saat ini masih kita rawat secara intensif di ICU anak-anak. Dirawat oleh dokter spesialis anak sub-ICU," kata Hariyanto. "Kemudian dirawat juga oleh dokter bedah saraf, dan dokter gizi," imbuh dia. Diberitakan sebelumnya, dua bocah berinisial MFW dan kakaknya berinisial RC (6) dianiaya oleh orangtua asuhnya, yakni AAT (32) dan TAS (21). AAT dan TAS menganiaya RC dan MFW karena kesal orangtua kandung dua balita tersebut belum mengirimkan uang untuk biaya hidup. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, menerangkan orangtua korban mulai menitipkan anaknya kepada tersangka sejak Juni 2024. Penganiayaan terhadap MFW dan AT dilakukan sejak 21 Juli 2024 menggunakan beberapa jenis benda tumpul, antara lain penggaris besi, ikat pinggang, dan palu. "Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih balita menderita luka di bagian paha, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya," ucap Gidion. Akibat penganiayaan, kakak beradik itu dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati. MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala. Sementara, RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)