Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa Korupsi Pungli Senilai Rp6,38 Miliar

2 Agu 2024 : 02.02 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan dengan total kerugian mencapai Rp6,38 miliar pada periode 2019-2023.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dikutip dari ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar mengungkapkan bahwa pungli dilakukan di tiga lokasi Rutan KPK: Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa terdiri dari Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki, serta 12 petugas Rutan KPK lainnya.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa memperkaya diri mereka sendiri dengan jumlah yang bervariasi, misalnya Deden senilai Rp399,5 juta dan Hengki Rp692,8 juta.

Selain itu, beberapa tahanan yang dikenakan pungli oleh para terdakwa meliputi Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, dan lainnya. Pengadilan akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan hukuman yang pantas bagi para terdakwa. (*)

Sentimen: negatif (99.5%)