Sentimen
Negatif (99%)
23 Apr 2024 : 21.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Korban Penganiayaan Anak DPRD Surabaya Mengaku Sempat Dimintai Ganti Rugi Rp30 Juta

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

23 Apr 2024 : 21.56

Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan anak anggota DPRD Surabaya mengaku sempat dimintai ganti rugi uang sebanyak Rp 30 juta untuk mengganti kaca mobil yang pecah akibat dilempar oleh teman Iqbal.

“Ada telepon ibunya Iqbal yasudah kalau disuruh ganti rugi Rp 30 juta. Kalau saya sendiri nggak bisa nyari uang segitu. Setelah itu saya dibolehkan pulang. Sekitar jam 11an saya nyari utangan sama keluarga,” kata Nawi ayah kandung Iqbal di Polrestabes Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Namun, Nawi tidak menjelaskan lebih lanjut, siapa yang meminta uang sebanyak Rp 30 juta itu. Ia mengatakan, saat ia mencari hutang untuk memenuhi nominal Rp 30 juta itu, saudaranya mengabari bahwa Iqbal sudah dibawa pulang ke rumahnya.

“Begitu belum dapet tiba-tiba ada telepon dari Pak De nya itu bilang ‘Iqbal sudah tak bawa pulang ke rumahmu itu’. Nggak tak lanjutkan nyari uang itu, langsung saya pulang. Begitu pulang, besoknya visum,” imbuhnya.

Iqbal pulang dalam kondisi yang sudah lemas. Menurut Nawi, saat itu dirinya harus membopong Iqbal dari teras ke dalam rumah. Nawi menegaskan bahwa tindak penganiayaan terhadap putranya memang terjadi. Bahkan saat anaknya dipukuli, Nawi mengaku sempat bersujud dan memohon maaf supaya anaknya tidak dipukuli. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh Saifudin Zuhri yang disebut ada di lokasi.

“Terus terakhir saya bilang sudah-sudah tapi masih dipukul, roboh. Terus tantenya itu nolong dirangkul. Anak saya Enggak boleh dibawa pulang. Kalau dibawa pulang terlapor bilang nanti baka dicari dan dipukuli lagi,” tutur Nawi.

Sementara itu, kuasa hukum korban Soegeng Hari Kartono mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Ia mengatakan bahwa 4 saksi dari pihaknya telah diperiksa oleh penyidik.

“Tujuan kita kesini (Polrestabes Surabaya) itu untuk menanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini sampai dimana, siapa saja yang dipanggil. Karena sampai sekarang tidak ada SP2HP,” tuturnya.

Beritajatim.com lantas mengkonfirmasi terkait permintaan ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada pengacara Hafidz Fawwaidz putra sulung dari Saifudin Zuhri, Billy Handiwiyanto. Billy mengatakan tidak mengetahui perihal hal itu.

“Wah kalau itu (ganti rugi) saya kurang tau mas. Saya tadi mendampingi terlapor diBAP tadi tidak disebutkan hal tersebut,” katanya. (ang/ian)

Sentimen: negatif (99.5%)