DJBC: Pengenaan Barang Kena Cukai untuk Makanan Siap Saji Masih Usulan
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pengenaan cukai terhadap makanan olahan siap saji masih dalam bentuk usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Apabila pengenaan cukai diberlakukan, pemerintah harus menunggu persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR.
“Itu baru usulan dari (Kementerian) Kesehatan, dan untuk mengatasi itu enggak harus pakai cukai. Mengapa minta dikenakan cukai, karena skemanya fiskal, tetapi itu masih jauh (untuk diberlakukan),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa (30/7/2024) dikutip Investor Daily.
Dia mengatakan pengenaan cukai merupakan kebijakan fiskal untuk membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan. Pemerintah pusat dapat menetapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan.
“Pungutan kepada masyarakat harus diobrolin dengan DPR. Walaupun masuk ke dalam kriteria barang kena cukai, tetapi kalau tidak disetujui DPR ya enggak jalan dong,” tutur Nirwala.
Dia menjelaskan, pangan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan definisi pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap disajikan di tempat usaha, seperti hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Nirwala menuturkan apabila sudah disetujui DPR, program tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan APBN. Namun, pemerintah terus mendengarkan masukan dari sejumlah pihak tentang penetapan barang kena cukai.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang yang dikenakan cukai adalah etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau.
“Jadi orang mau kaji apa pun silakan, akademisi mau kaji silakan, tetapi untuk menjadi satu barang kena cukai itu harus atas dasar hukumnya, ya dasar hukumnya dari UU APBN,” tutur Nirwala.
Sentimen: positif (96.9%)