Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Video Porno Anak Dijual di Telegram, Indonesia Darurat Kasus Pornografi Anak
Detik.com Jenis Media: Tekno
Bandar video porno anak di Telegram, MAFA (20), berhasil ditangkap polisi. Konten pornografi itu dijual kepada member grup Telegram 'DeFlamingo Collection' seharga Rp 15.000 untuk eceran hingga Rp 165.000 untuk paket bulanan.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Sebenarnya, Telegram sudah mengatakan secara tegas pihaknya menolak konten pornografi anak dalam platformnya. Hal ini diungkapnya ketika dimintai pendapat soal maraknya penyebaran video pornografi di platform tersebut di India.
"(Telegram) selalu berkomitmen untuk menegakkan standar hukum dan etika di platform, khususnya dalam hal menangani masalah yang terkait dengan konten Pornografi Anak (CP), Materi Pelecehan Seksual Anak (CSAM), dan Pemerkosaan dan Pemerkosaan Berkelompok (RGR), sesuai dengan Aturan Teknologi Informasi (Intermediary Guidelines and Digital Media Ethics Code), 2021," kata Telegram ketika merespon ThePrint.
Tak bisa menutup mata, grup yang menyebarkan konten kekerasan terhadap anak masih sangat banyak di lapangan. Dari data yang diunggah di kanal Telegram 'Stop Child Abuse', sebanyak 2.384 grup dan kanal terkait kekerasan terhadap anak telah diblokir oleh Telegram pada 29 Juli 2024.
Untuk menangani pornografi anak, Pemerintah Indonesia pun telah berencana membentuk satuan tugas. Sinergi penanganan dilakukan mulai tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pascakejadian.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan jumlah kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
"Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," tuturnya
Satgas ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(ask/afr)
Sentimen: negatif (72.7%)