Selain Minuman Berpemanis, Pangan Olahan Juga Bisa Kena Cukai
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," tulis Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4).
Dalam Pasal 195 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan; dan mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Setiap orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Jika melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Pemerintah sendiri telah lama berencana mengenakan cukai minuman berpemanis, namun hingga saat ini belum juga terlaksana. Alih-alih diterapkan tahun ini, rencana itu berpotensi mundur ke 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur ke 2025 bersamaan dengan pengenaan cukai plastik.
"Disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 nggak bisa jalan, ya kita antisipasi lah," kata Askolani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
(aid/das)
Sentimen: negatif (99.9%)