Sentimen
Negatif (57%)
31 Jul 2024 : 11.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Dodi Reza Alex

Dodi Reza Alex

Besok, Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Digelar di Pengadilan Tipikor

31 Jul 2024 : 18.15 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar besok, Kamis (1/8/2024). Sebanyak 15 terdakwa dalam kasus tersebut akan dihadirkan di persidangan.

“Dari penetapan majelis hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata jaksa KPK Agung Nugroho Santoso Rabu (31/7/2024).

Sidang perdana kali ini dijadwalkan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang ini nantinya dapat diikuti secara terbuka oleh publik. “Waktu sidang pukul 10.00 WIB dan para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan,” ungkap Agung.

Diketahui, tim jaksa KPK telah melimpahkan dakwaan kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.

“Telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani, Kamis (25/7/2024).

Penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan majelis hakim. Surat dakwaan dibagi ke dalam dua bagian dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP iPasal 64 ayat (1) KUHP. “Total besaran yang diterima para terdakwa Rp 6,3 miliar,” ungkap Titto.

“Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa, di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” pungkasnya.
 

Sentimen: negatif (57.1%)