Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, kasus suap
Tokoh Terkait
KPK Urung Periksa Terpidana Kasus Harun Masiku karena Surat Panggilan "Retur" Nasional 31 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KPK Urung Periksa Terpidana Kasus Harun Masiku karena Surat Panggilan "Retur" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB) pada Selasa (30/7/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik batal memeriksa SB pada jadwal yang telah ditentukan karena surat panggilannya dikembalikan atau "retur" oleh pihak jasa pengiriman. "SBA tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). Tessa mengatakan, penyidik akan menelusuri penyebab surat panggilan terhadap Saeful Bahri gagal terkirim kepada yang bersangkutan. Misalnya, apakah terdapat kesalahan alamat dan lainnya. Setelah itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Saeful. "Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali," ujar Tessa. Sebelum memeriksa Saeful, penyidik sudah memeriksa mantan istrinya Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024) lalu. Kepada Dona, penyidik mendalami keberadaan Harun Masiku dan peluang menjerat sejumlah pihak dengan pasal perintangan penyidikan. "Dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujar Tessa. Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (95.5%)