Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
66 Pegawai KPK Dipecat Kasus Pungli Rutan: Upaya Berantas Korupsi Internal Berlanjut!
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, tak terkecuali di internal lembaganya sendiri. KPK memecat 66 pegawainya yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Pemecatan ini merupakan hasil pemeriksaan disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan, yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melansir portal resmi Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Mereka melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k, yang terkait dengan perilaku tidak terpuji, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi pemecatan ini resmi diberlakukan pada hari ke-15 setelah Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan kepada 66 pegawai yang bersangkutan, terhitung sejak 17 April 2024.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegas Ali Fikri lagi.
Pemecatan 66 pegawai ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, tak hanya di luar, tapi juga di dalam lembaganya sendiri. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai KPK agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. [aje]
Sentimen: negatif (99.6%)