Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Ditanya KPK Soal 5 Sosok yang Dicegah ke LN
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS) mengaku dimintai konfirmasi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lima sosok yang telah dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
“Antara lain (soal lima orang dicegah ke luar negeri). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” ungkap Wahyu.
Wahyu pun mengaku tak mengenal sosok Kusnadi yang merupakan staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kusnadi diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
Wahyu mengaku tak mengetahui soal latar belakang KPK mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“Saya tidak tahu. Tadi materinya tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik. Mungkin bisa tanya penyidik langsung. Ya mungkin 15 (pertanyaan),” tutur Wahyu.
Wahyu Setiawan mengamini dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Dia mengaku sudah menyampaikan informasi lanjutan demi membantu penyidikan.
“Menjadi saksi atas tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugas,” kata Wahyu.
Diketahui, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang kini sedang buron. Para pihak tersebut diharapkan dapat tetap berada di Indonesia untuk mengikuti proses penyidikan.
“Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
KPK menekankan pencegahan tersebut diberlakukan demi kelancaran proses penyidikan kasus Harun Masiku. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ungkap Tessa.
KPK tidak memerinci secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Hanya saja, dari informasi yang dihimpun, para pihak dimaksud, yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dan tiga pengacara atas nama Simeon Petrus Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, serta pihak swasta Dona Berisa.
Sentimen: negatif (99.5%)