Sentimen
Positif (64%)
30 Jul 2024 : 07.58
Tokoh Terkait

Wacana Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Bukan untuk Masyarakat, tetapi Untuk Keuangan Negara

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

30 Jul 2024 : 07.58

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana mewajibkan asuransi kendaraan bermotor awal 2025 mendatang. Rencana ini mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun, wacana ini ternyata untuk menyehatkan keuangan negara ketimbang untuk melindungi masyarakat.

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, rencana ini bukanlah menyangkut isu lalu lintas dan kendaraan, tetapi perbaikan sistem keuangan.

"Rencana ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Satu pasalnya, yakni pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu. Ini spiritnya bukan untuk masyarakat, tetapi bagaimana menyehatkan sektor keuangan, sehingga ini harus dilengkapi dengan penjelasan lebih detail, termasuk aturan agar tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Suryadi kepada Beritasatu.com, Senin (29/7/2024).

Suryadi menyayangkan munculnya wacana kewajiban asuransi kendaraan ini. Menurutnya, bukan ini inti permasalahan yang dihadapi masyarakat.

"Perlu ditegaskan bahwa problem kita saat ini bukan di sektor keuangannya, tetapi di penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu kami dari DPR memprioritaskan untuk merevisi UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang sebelum kita memberikan beban kepada pemilik kendaraan," ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa regulasi tentang lalu lintas harus diselesaikan dahulu, jadi bukan sekadar membebani sistem keuangan yang ingin diperbaiki pemerintah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Jadi ini spiritnya berbeda. Makanya kami menganggap ini tidak tepat," tambah Suryadi.  

Diketahui, wacana pembentukan program asuransi wajib ini tercantum pada UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pada Pasal 39 A, tertulis bahwa pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan, sebagai salah satu sumber pendanaan program asuransi wajib.

Sentimen: positif (64%)