Sentimen
Negatif (99%)
30 Jul 2024 : 14.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendari

Kasus: pencurian, penganiayaan, Praktik prostitusi

Tokoh Terkait

Diduga Terlibat Praktik Judi, 2 Atlet Biliar Ditangkap Makassar 30 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

30 Jul 2024 : 14.07
Diduga Terlibat Praktik Judi, 2 Atlet Biliar Ditangkap Tim Redaksi MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sebanyak 847 pelaku berbagai tindak pidana dalam operasi Pekat Lipu 2024. Dari operasi yang digelar sejak 8 Juli hingga 27 atau berlangsung selama 20 hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel juga turut mengamankan dua atlet biliar lantaran terlibat praktik judi . Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, pengungkapan praktik judi yang dilakukan atlet tersebut terindikasi usai banyaknya laporan masyarakat. "Yang bersangkutan merupakan atlet biliar Sulsel dan atlet biliar Kendari. Mereka ini joki berdua di salah satu tempat biliar di Kota Makassar," kata Jamaluddin saat ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2024). Diketahui, atlet biliar itu berinisial AC asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan SF atlit asal Kota Makassar, Sulsel. Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial IR yang berperan mengatur atau mengkoordinir praktik judi para atlet tersebut. Jamaluddin menjelaskan, praktik judi komplotan tersebut dilakukan dengan cara melakukan siaran langsung di media sosial. Mereka pun ditonton oleh banyak orang lalu menyediakan sarana taruhan. "Ini di live kan di media sosial dan orang lain masang (taruhan) di akun media sosial. Setiap taruhan itu ada Rp 500.000 dan Rp 1 juta. Jadi ada juga pasang taruhan di tempat biliar dan akun itu," ungkap Jamaluddin. Akun media sosial pun dikelola oleh IR. Sementara AC dan SF yang memiliki peran bermain. Para penonton pun bertaruh menentukan siapa pemenangnya. "Informasi dari masyarakat akhirnya kita lakukan lidik memang sudah beberapa bulan terjadi. Kurang lebih dua sampai tiga bulan," beber Jamaluddin. Kata Jamaluddin, kedua atlet bakal mendapatkan komisi sekitar 20 persen dari taruhan setiap kali bermain biliar. Mereka pun terancam dengan pasal 303 KUHP. "Kasus perjudian Pasal 303, maksimal kurungan penjara diatas 10 tahun. Ini tiga diamankan masih pendalaman. Perannya dua joki, dan satu tugasnya mengkoordinir," tandasnya. Sementara, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri Sulaeman mengatakan, operasi yang dilakukan selama 20 hari telah berhasil mengamankan sebanyak 847 pelaku tindak pidana. "Berhasil diamankan oleh Polda Sulsel dan jajaran yakni 847 orang. Naik dibandingkan dengan tahun 2023 dengan hanya 490 orang," ungkap Nasri terpisah. Kata dia, dari dari 847 orang yang diamankan, ada 63 pelaku yang masih berstatus anak dan 33 diantaranya pelajar. Kata Nasri, rata-rata mereka terlibat kasus kejahatan jalanan. "Kebanyakan dari anak-anak ini terlibat kasus pembusuran," ucapnya. Berdasarkan data, kasus yang paling banyak diungkap yakni minuman keras (Miras) 194 kasus, pencurian biasa 76 kasus. Kejahatan senjata tajam (Sajam) 38 kasus, praktik judi 45 kasus, penganiayaan 40 kasus, kasus premanisme 39 kasus, dan kasus prostitusi 36 kasus. Nasri pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan. "Jadi kita berharap juga kepada orang tua, keluarga, lingkungan untuk mendidik anak tersebut sehingga mempunyai masa depan yang lebih cerah. Kalau kita lihat data perbandingan tadi, ini cukup bagus, artinya ada peningkatan yang dilakukan oleh anggota khususnya Reskrimum atau jajaran yaitu kita sampaikan terimakasih kepada seluruh anggota yang terlibat," tandasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)