Sentimen
Positif (99%)
30 Jul 2024 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

AHY: Pemegang Golden Visa Bisa Dapat Hak Atas Tanah di RI

30 Jul 2024 : 17.14 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bakal menjamin keutuhan hak atas tanah para pemegang Golden Visa di Indonesia.

AHY menyebut, salah satu bentuk hak atas tanah yang dijamin bagi para pemegang Golden Visa di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun hingga Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dia menuturkan, pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu dilakukan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.

“Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri ada kaitannya [mendorong iklim investasi]. Karena begitu mereka [investor] datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar,” kata AHY dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/7/2024).

Seiring dengan hal itu, AHY memastikan seluruh lahan investasi akan clean and clear. Di Samping itu, dia juga memastikan bakal mengawasi secara ketat agar hak atas tanah yang diberikan kepada investor dapat digunakan baik dan membawa dampak positif bagi negara.

“Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan Golden Visa atau izin menetap khusus yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun pada Kamis (25/7/2024).

Jokowi menjelaskan, langkah ini diambil untuk kepentingan nasional dalam peningkatan investasi. Orang nomor 1 di Indonesia itu juga menekankan bahwa pemberian Golden Visa juga harus dilakukan dengan sangat selektif.

“Ingat, [Golden Visa] hanya untuk good quality travelers , sehingga harus benar-benar selektif dan dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan negara,” tutur Jokowi.

Sekadar informasi. Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan Golden Visa merupakan suatu inovasi yang dapat memberi kesempatan bagi banyak pihak berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

“Ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora untuk berkontribusi bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sentimen: positif (99.8%)