Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan, Bangil
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
COD Sabu Pinggir Jalan, Warga Bangil Pasuruan Diamankan Polisi
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kbali amankan pengedar sabu. Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Gempeng, Bangil pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Pasuruan tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gempeng, Bangil. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M. Farrel Asytogie di pinggir jalan.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langdung bergerak menuju lokasi pelaku berada. Saat itu pelaku sedang menunggu pembeli dipinggir jalan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Supriyanto, Kamis (26/4/2024).
Saat diamankan, pelaku pasrah dan bersikap koperatif dengan polisi. Begitupun saat digledah, pelaku langsung memberikan seluruh barang buktinya kepada polisi.
Terdapat tiga kantong sabu yang siap diedarkan oleh pelaku, dsri ketiga kantong tersebut memiliki berat 1,51 gram. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga dilakukan untuk penjualan.
“Setelah kami memdapati barang bukti pelaku saat digledah di pinggir jalan, kami langsung mendatangi kediaman pelaku. Disana kami mendapati barang bukti lainnya, yakni timbangan elektronik,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dipenjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan menggelar perkara. Petugas juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirim barang bukti ke Labfor, dan mengembangkan kasus untuk mencari pelaku lain yang terkait. (ada/ian)
Sentimen: negatif (91.4%)