Sentimen
29 Jul 2024 : 14.20
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Remaja 19 Tahun Ambil Paket Ojol Sambil Telanjang, Polisi Turun Tangan Bandung 29 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
29 Jul 2024 : 14.20
Remaja 19 Tahun Ambil Paket Ojol Sambil Telanjang, Polisi Turun Tangan
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
- Seorang remaja berinisial RJK (19) telanjang saat menerima paket makanan yang diantarkan oleh seorang pengendara ojek online (ojol) pada Minggu (28/7/2024).
Aksi eksibisionisme yang dilakukan RJK itu lalu sempat ramai di media sosial
Instagram
.
Pengemudi ojol itu sengaja merekam video tersebut, dan menyebarkannya ke akun
WhatsApp
sesama ojol, kemudian tersebar di media sosial.
Dalam video itu terlihat driver ojol memanggil pemilik rumah, secara tiba-tiba yang bersangkutan keluar rumah dalam keadaan tanpa pakaian sehelai pun.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi ini terjadi di kediaman pelaku di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Aksi ini, kata dia, bukanlah aksi pertama. Kejadian yang menimpa pengendara ojol atas nama Ferri Yulianto (33) itu, merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh RJK, berdasarkan data polisi.
"Setelah kejadian driver ojol itu melaporkan tindakan yang dilakukan RJK ke pihak kepolisian," kata Kusworo saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Kusworo menjelaskan, sebetulnya beberapa kelompok driver ojol sudah mengetahui perilaku RJK. Bahkan RJK pernah melakukan manstrubasi di depan umum.
Aksi eksibisionisme yang dilakukan RJK, kata Kusworo, sudah sering dijadikan pembahasan di grup
WhatsApp
ojek online.
"Ternyata setelah kita dalami perilaku RJK sudah menjadi pembahasan, hati-hati kalau mengantarkan pesanan ke alamat ini, mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," kata dia.
"
Nah
waktu menimpa Ferri, dia sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga Ferri ini sudah mengantisipasi membawa HP, untuk merekam hal itu," lanjut dia.
Motif pelaku melakukan hal itu, lanjut Kusworo, pelaku merasa menemukan kepuasan tersendiri ketika yang bersangkutan bisa telanjang bulat dan memperlihatkan kemaluannya ke publik.
Pengakuan pelaku, apa yang dilakukan sudah berlangsung sejak Maret lalu. "Jadi merasa puas dengan berjalan-jalan sambil telanjang," kata Kusworo.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap merekam aksinya. Meski tidak diperjualbelikan, namun apabila ada yang meminta koleksi videonya, maka RJK bakal memberikan secara cuma-cuma.
Kusworo menambahkan, pelaku pun memiliki grup
WhatsApp
yang kerap saling bertukar video serupa.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
pornografi
dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Halaman ini berisi konten sensitif untuk batasan usia tertentu.
Usia kamu belum sesuai untuk melihat halaman ini
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (79.5%)