Sentimen
Positif (99%)
29 Jul 2024 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Palu

Tokoh Terkait

3 Rekomendasi DPR Terkait Kasus Dini Sera, Tindak Tegas Hakim hingga Pencekalan Ronald Tannur

29 Jul 2024 : 17.06 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR  resmi memberikan rekomendasi terkait vonis bebas Ronald Tannur setelah menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7/2024). Dini merupakan korban yang dianiaya Ronald Tannur hingga tewas.

Ada tiga poin rekomendasi yang diberikan Komisi III terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR ini.

Pertama, Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Komisi III mendorong agar MA dan KY menindak tegas dan memproses para hakim tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama MA dan KY dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut kasus ini.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta jaksa agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Teman-teman bisa kita sepakati kesimpulan hari ini? Sepakat?" ujar Habiburokhman sambil mengetok palu.

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur merupakan suatu kejanggalan. Pasalnya, putusan hakim bertentangan dengan fakta persidangan.

Putusan vonis bebas Ronald Tannur juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, rekaman video yang beredar menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur dengan melindas Dini menggunakan mobilnya.

Kemudian, hasil visum pun menunjukkan bahwa Dini memiliki banyak luka lebam dan robek di tubuhnya akibat benda tumpul.

Namun, alih-alih membuat keputusan tepat sesuai fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, dan salah satu pertimbangannya menyebut Dini tewas akibat pengaruh alkohol.

Sentimen: positif (99.6%)