Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur
PKB Pastikan Ayah Ronald Tannur Sudah Dinonaktifkan dari Partai dan DPR
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menegaskan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sudah dinonaktifkan dari PKB dan DPR. Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Heru Widodo menyampaikan hal ini di hadapan keluarga korban saat acara audiensi keluarga korban dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR," ujar Heru.
Heru menegaskan PKB tidak pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarga yang melakukan tindak pidana. Meskipun ayah Ronald Tannur pernah menjadi anggota DPR dari PKB, kata Heru, partainya tidak pernah memberikan perlindungan kepada Ronald Tannur dan keluarganya.
"Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," jelas Heru.
PKB, kata Heru, tidak memberikan perlindungan kepada kader atau anggota keluarga yang menjadi tersangka atau terdakwa. PKB akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," pungkas Heru.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar hakim pada Rabu (24/7/2024).
Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sentimen: negatif (80%)