Dinilai Dipaksakan dan Tak Penuhi Unsur Pidana Korupsi Tol MBZ, Hakim Diharapkan Tolak Dakwaan JPU
29 Jul 2024 : 18.18
Views 4
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) akan digelar pada Selasa (30/7/2024), setelah ditunda oleh Hakim Ketua Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai 510 miliar rupiah.
Sentimen: negatif (94.1%)