Sentimen
Positif (99%)
28 Jul 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UNISA

Kab/Kota: Yogyakarta

PP Muhammadiyah Siap Kelola Izin Tambang, Ini Pernyataan Lengkapnya!

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

28 Jul 2024 : 21.15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah buka suara soal izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah terhadap organisasi keagamaan. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Minggu (28/7/2024).

Dalam pernyataannya, Haedar mengatakan Muhammadiyah siap mengelola tambang sesuai izin dari pemerintah. Ia mengaku keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam hingga yang diwarnai dinamika pro-kontra di internal organisasi.

"Terkait tambang, kami memang sebagaimana karakter kami, Muhammadiyah. Ketika ada tawaran resmi yang tentu ini punya political will yang baik dari pemerintah, tidak serta merta menerima tapi juga tidak serta merta langsung menolak," ujarnya.

Haedar menyebut pengambilan keputusan di Muhammadiyah bersandar pada prinsip keilmuan yang diemban organisasinya. Selain itu, dinamika eksternal juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Karena kami selalu punya prinsip menerima menolak dan melakukan langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah itu harus berdasarkan oleh ilmu yang diajarkan oleh Islam. Juga berbasis pada pemikiran-pemikiran Muhammadiyah yang kita popularisasikan yakni berbasis pada pandangan Islam berkemajuan."

Haedar juga menegaskan dalam membuat keputusan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Ia memastikan PP Muhammadiyah terbuka dengan kritik karena terbiasa menghadapinya.

Untuk teknisnya, Haedar menjabarkan pihaknya juga membentuk tim yang diketuai Muhadjir Effendy selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal.

"Kita hadapi secara elegan, seksama. Maka kalau kami mengambil langkah bukan karena ikut-ikutan, bukan karena tekanan sosial. Berbagai aspek semua kita himpun. Jadi pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang dua pandangan itu hidup," tegasnya.

Muhammadiyah sendiri saat ini sedang menggelar Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada 27-28 Juli 2024 di Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Dalam risalah konsolidasi itu, tertuang kesiapan dalam pengelolaan izin tambang sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Berikut isi pidato lengkapnya

"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut.

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi 'Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan'.

Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi 'Memajukan perekonomian dan kewirausahaan Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas'.

Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Kedua pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tmabang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M Nurul Yamin M.Si dan M Azrul Tanjung SE M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah."


(fsd/fsd)

Sentimen: positif (99.8%)