Sentimen
Positif (64%)
28 Jul 2024 : 18.42
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Perum BULOG

Kasus: korupsi, kasus suap

KPU Tetapkan Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD RI Setelah PSU Sumbar

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

28 Jul 2024 : 18.42
KPU Tetapkan Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD RI Setelah PSU Sumbar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Eks terpidana kasus kasus korupsi Irman Gusman dinyatakan lolos sebagai Anggota DPD RI berdasarkan hasil pemungutan suara ulang Pileg 2024 DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 untuk DPD RI Dapil Sumatera yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (28/7/2024). “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan,” ujar Komisioner KPU Idham Kholik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024). Dalam hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, Caleg Irman Gusman memperoleh 176.987 suara. Perolehan ini menempatkan Irman Gusman di urutan keempat sebagai Caleg DPD RI dari Dapil Sumatera Barat. Di posisi pertama, terdapat nama Cerint Iralloza Tasya dengan perolehan 283.020 suara. Sedangkan posisi kedua diduduki oleh Muslim M. Yatim dengan perolehan 199.919 suara, dan ketiga adalah Jelita Donal dengan perolehan 187.765 suara. Berikut hasil rekapitulasi Pileg DPD RI 2024 Dapil Sumatera Barat: 1. Abdul Aziz: 66.192 2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020 3. Desrio Putra: 32.150 4. Dirri Uzhzhulam: 44.844 5. Emma Yohanna: 122.547 6. Hendra Irawan Rahim: 35.064 7. Irman Gusman: 176.987 8. Jelita Donal: 187.765 9. Jhoni Afrizal: 16.028 10. Leonardy Harmainy: 34.674 11. Mevrizal: 16.532 12. Muslim M Yatim: 199.919 13. Nurkhalis: 144.339 14. Yonder WF Alvarent: 12.199 15. Yong Hendri: 14.895 16. Yuri Hadiah: 51.990 Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI menggelar PSU calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat hanya untuk mengikutsertakan eks Ketua DPD Irman Gusman. “Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024). Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodir eks koruptor ini. Namun, pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman. Awalnya, Irman tak masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dari Sumatera Barat. KPU menilai, saat penetapan DCT pada 2023 itu, Irman belum melewati masa jeda minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019. Irman lalu mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta dalam putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, 19 Desember 2023, memerintahkan KPU RI membatalkan DCT dan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Irman sebagai calon anggota DPD dapil Sumatera Barat. MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Atas dasar itu, Irman dianggap tak terikat dengan keharusan menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa mencalonkan diri. Irman sendiri berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019. Atas fakta-fakta di atas, MK menilai, Irman cukup dikenai hukuman tambahan pencabutan hak politik 3 tahun sejak bebas murni, yang membuatnya memenuhi syarat maju Pileg 2024. Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabutkan 44 sengketa Pileg 2024. Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (64%)