Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Terganggu Suara Bising Motor, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga hingga Tewas
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Pringsewu, Beritasatu.com - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung tewas bersimbah darah seusai ditikam tetangganya. Korban tewas bersimbah darah dengan 11 luka tikaman senjata tajam. Pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya lantaran emosi kepada korban yang kerap menggeber-geber sepeda motor dengan knalpot brong di samping kamar pelaku.
Ferry Handika, warga Desa Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tewas akibat ditikam senjata tajam oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa penikaman pria berusia 34 tahun tersebut terjadi di area Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam rekaman video amatir dari ponsel warga, korban terkapar bersimbah darah di dalam masjid yang berada di area Pondok Pesantren Ibnu Mubarak.
Pascakejadian, warga setempat mencoba memberi pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, tetapi korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Korban tewas akibat sejumlah luka tusukan senjata tajam.
Sementara itu, Arfan Gunawan (27 tahun) pelaku penikaman korban diringkus polisi beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diketahui merupakan petugas keamanan (satpam) di Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Gading Rejo, Pringsewu.
Saat diperiksa oleh penyidik di Polsek Gading Rejo, Pringsewu, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku kesal dan emosi dengan korban yang kerap menggeber-geber sepeda motor dengan knalpot brong di samping kamarnya.
Sebelum melakukan penikaman, pelaku sempat menegur korban, tetapi diabaikan. Bahkan korban menggeber sepeda motornya hingga menyulut emosi pelaku.
Arfan mengatakan, saat korban menggeber-geber sepeda motor di samping kamarnya, anaknya sedang sakit. "Geber-geber sepeda motor di dekat kamar, anak saya kan sakit. Sering nangis karena berusia tiga bulan," kata Arfan saat diperiksa penyidik, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Arfan, sebelumnya ia telah mengadukan perilaku korban yang sering menggeber-geber sepeda motornya kepada keluarganya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. "Saya terganggu, saya khilaf, saya tujah (tikam)," ucap Arfan.
Arfan menuturkan, ia menikam korban dengan pisah dapur yang ia beli untuk digunakan potong hewan kurban pada hari raya Iduladha tahun 2023 lalu.
"Pisau dapur, senjata tajam itu sebelumnya saya beli untuk pisau kurban Idhuladha tahun lalu," tutur Arfan.
Arfan mengaku tidak memiliki dendam kepada korban, ia tersulut emosi karena korban kerap menggeber-geber sepeda motornya. "Karena keseringan aja (geber-geber motor). Kalau saya dendam itu dari awal sudah saya habisi," ujar pelaku.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, korban tewas dengan 11 luka tikaman senjata tajam. "Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban meninggal dunia dengan 11 luka tikaman senjata tajam jenis pisau dibagian dada, tangan dan kaki," kata Hasbulloh di Mapolsek Gadingrejo, Sabtu malam.
Hasbulloh menjelaskan, saat kejadian, korban yang sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya didatangi pelaku dan langsung menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan, korban sempat berlari ke arah masjid, tetapi pelaku terus mengejarnya. "Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menikamkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” jelas Hasbulloh.
Menurut Hasbulloh, aksi pelaku penikaman pelaku baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban. "Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," ujar Hasbulloh.
Pelaku berikut barang bukti sebilah pisau diamankan di Polsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sentimen: negatif (100%)