Sentimen
Positif (65%)
8 Jun 2024 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait

Bupati Hendy Berjanji Tak Ulangi Kesalahan Penyusunan APBD Jember

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

8 Jun 2024 : 10.30

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto berjanji tak akan mengulangi kesalahan sebagaimana yang terjadi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023.

“Memang telah terjadi kesalahan dalam penyusunan penganggaran. Untuk itu ke depan Pemerintah Kabupaten Jember akan lebih cermat lagi,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah di gedung DPRD Jember, Jumat (7/6/2024).

“Tidak hanya dalam melakukan verifikasi RKA (Rencana Kerja dan Anggaran). Tapi jauh sebelum itu, yaitu dalam penyusunan standar harga satuan (kode barang pada kode belanja). Kami akan lebih memperhatikan ketentuan, terkait nilai kapitalisasi barang pada belanja modal serta status aset yang menentukan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut sebagai belanja modal atau hibah,” kata Hendy.

Hendy mengatakan, uraian belanja yang diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) akan difilter oleh pihak-pihak yang mengerti betul soal nilai kapitalisasi serta status kepemilikan barang/aset tersebut.

Kesalahan ini ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023. “BPK menemukan kesalahan penganggaran dan realisasi pada belanja barang dan jasa sebesar Rp 18,784 miliar yang seharusnya ditempatkan pada belanja modal, serta belanja modal sebesar Rp 5,116 miliar yang seharusnya ditempatkan dalam belanja hibah,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya DPRD Jember.

“Kondisi ini menurut BPK disebabkan karena kepala OPD kurang cermat dalam mengusulkan RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dengan tidak mempehatikan kesesuaian jenis belanja,” kata Ardi.

Selain itu, menurut BPK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember kurang cermat melakukan verifikasi RKA dan DPA/DPPA OPD mengenai kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu, Kesalahan penempatan pos belanja ini merupakan kesalahan yang sangat elementer yang seharusnya tidak perlu terjadi dan sangat memalukan. Hal ini menunjukkan lemahnya kecakapan administratif pemerintah daerah yang berkaitan dengan APBD serta lemahnya kemampuan kontrol dari TAPD. Kita tidak pernah tahu berapa banyak ketidakcermatan lainnya yang dilakukan OPD maupun TAPD di luar uji petik yang dilakukan BPK,” kata Ardi. [wir]

Sentimen: positif (65.3%)