Sentimen
Tokoh Terkait
Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Jokowi, Janji Berpihak pada Masyarakat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui PP tersebut, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 28 Juli 2024.
Dalam pengelolaan tambangan nanti, Muhammadiyah berjanji mereka akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman, berkomitmen dan punya integritas yang tinggi. Selain itu, Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan mereka yang berpihak pada masyarakat dan persyarikatan.
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Muhammadiyah akan menerapkan usaha non for profit, yakni keuntungannya dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
“Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jemaah dan dakwah jemaah,” ujarnya.
Tim Pengelola Tambang MuhammadiyahMuhammadiyah membentuk tim pengelola tambang yang terdiri dari berikut ini;
Ketua: Muhadjir Effendy Sekretaris: Muhammad Sayuti Anggota: Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta.Nantinya, tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka akan ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Pertimbangan MuhammadiyahPP Muhammadiyah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan untuk menerima IUP tersebut. Pertimbangan pertamanya adalah kewenangan manusia untuk memanfaatkan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Sang Pencipta.
“Manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” ucap Abdul Mu'ti.
PP Muhammadiyah juga mempertimbangkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, PP Muhammadiyah juga berpijak pada keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang meminta agar dakwah dalam bidang ekonomi diperkuat.***
Sentimen: positif (99.6%)