Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nasdem Sebut Penangkapan Ujang Iskandar Seharusnya Tak Terjadi, Ini Alasannya
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menilai seharusnya penangkapan Ujang Iskandar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terjadi. Alasannya, kata Ali, ketika pemanggilan ketiga oleh Kejagung, Ujang Iskandar sudah ke luar negeri untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPR.
"Nah pas panggilan ketiga 23 Juli kemarin, beliau (Ujang Iskandar) berada di luar negeri, lagi bertugas. Kemudian pas pulang, dia ditangkap, harusnya ini tidak terjadi, saya tidak bicara sebagai kader, saya bicara sebagai anggota DPR, sama-sama anggota Komisi III, Ujang ini kan anggota Komisi III juga mitra dari Kejagung," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.
Ali mengaku mendapat informasi Ujang Iskandar sudah tiga kali dipanggil Kejagung. Ujang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari perkara yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Pemanggilan ketiga, kata dia, terjadi pada 23 Juli 2024, saat Ujang Iskandar sedang bertugas di luar negeri. Seharusnya Ujang Iskandar dan Kejagung bisa koordinasi satu sama lain mengingat Ujang adalah anggota Komisi III DPR dan Kejagung adalah mitra kerja.
"Saya mendapat kabar dari teman-teman bahwa ternyata kasusnya yang bersangkutan ini dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. Ujang sebagai saksi sudah tiga kali dipanggil. Nah, pas panggilan ketiga 23 Juli kemarin, beliau berada di luar negeri lagi bertugas," jelasnya.
Diketahui, Kejagung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) saat baru tiba dari Vietnam pada Jumat (26/7/2024) sore. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Ujang dijerat dengan pasal berlapis.
Beberapa pasal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kita pahami bahwa dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkaman Agung bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, bahwa yang bersangkutan ada keterlibatan, keterkaitan dari perkara itu," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Harli mengatakan, Ujang tak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya," katanya kepada wartawan.
Harli menyebut, Ujang mangkir dua kali dalam pemeriksaan tersebut. Kejagung kemudian menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore.
"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Harli menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Saat itu Ujang menjabat sebagai bupati.
"Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," katanya.
Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. Dia mengaku, pihaknya baru menangkap Ujang.
"Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja," ungkapnya.
Sentimen: negatif (99.2%)