Sentimen
26 Jul 2024 : 18.52
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Dishub DKI Tegaskan Aturan Bersepeda di Jalan Raya Hanya sampai Pukul 06.00 WIB pada Hari Kerja
27 Jul 2024 : 01.52
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Dishub DKI Tegaskan Aturan Bersepeda di Jalan Raya Hanya sampai Pukul 06.00 WIB pada Hari Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa batas waktu pesepeda melintas di Jalan Raya Sudirman-Thamrin Jakarta pada hari kerja Senin-Jumat hanya sampai pukul 06.00 WIB.
Syafrin menuturkan, batas waktu tersebut sempat dibuat sampai pukul 06.30 WIB. Namun, kini, aturan telah diubah setelah adanya evaluasi.
"Hasil evaluasi kami bersama Dirlantas (Polri) waktu itu disepakati untuk memberikan jaminan aspek keselamatan para pesepeda, maka mereka diatur pada pukul 06.00 WIB," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7/2024).
Syafrin menegaskan, setelah pukul 06.00 WIB, pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang tersedia di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Aturan yang berlaku sejak Desember 2022 ini dibuat demi keselamatan semua pengguna jalan. Pasalnya, kata Syafrin, beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda dengan mobil di jalan raya.
"Artinya kecelakaan yang melibatkan para pesepeda pada kawasan tersebut bisa dihindari dengan pengaturan ini," kata dia.
Syafrin pun mengimbau pesepeda menaati rambu-rambu lalu lintas, terutama batas waktu penggunaan jalan raya di Jakarta pada hari kerja.
Sebelumnya, viral video seorang pesepeda melontarkan protes keras terhadap anggota polisi lalu lintas (polantas) karena tak boleh melintas di bawah kolong simpang susun Semanggi, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kamerapengawas.id, Rabu (24/7/2024), pesepeda yang tak diketahui namanya itu mengungkapkan kekesalannya karena dihalang-halangi oleh petugas kepolisian yang berjaga.
Ia merasa bahwa pesepeda seharusnya bisa diberikan kelonggaran waktu saat berolahraga menggunakan jalan raya.
Sebab, kalau melewati jalur sepeda, para pesepeda harus memutar dulu untuk melewati simpang susun Semanggi.
Terkait ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman menegaskan bahwa selama hari kerja Senin-Jumat, pesepeda hanya bisa menggunakan jalan raya di Jakarta hingga pukul 06.00 WIB.
Lewat jam tersebut, pesepeda harus menggunakan jalur khusus sepeda yang telah disediakan.
“Kalau hari biasa, Senin-Jumat, di atas pukul 06.00 WIB, wajib masuk jalur sepeda, kan sudah ada jalur sepedanya. Jadi jalur umum untuk masyarakat yang akan beraktivitas untuk bekerja,” ujar Latif.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (76.2%)