Sentimen
Negatif (66%)
26 Jul 2024 : 14.18
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Toni RM Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal untuk Klarifikasi

26 Jul 2024 : 14.18 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan alasan mengapa Iptu Rudiana, ayah Eky, perlu dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. Menurut Toni, kehadiran Iptu Rudiana penting untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Pak Rudiana perlu dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kami menghargai pihak manapun yang bersedia mengikuti prosedur hukum, termasuk Pak Rudiana yang sebagai korban dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan apa yang dilakukannya saat mengamankan kasus ini," jelas Toni kepada Beritasatu.com, Kamis (25/7/2024).

"Di sisi lain, Saka Tatal sebagai pemohon PK juga merasa bukan pelaku. Dengan menghadirkan kedua belah pihak, kita dapat mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan adil mengenai kasus ini," tambahnya.

Toni juga menambahkan meskipun saksi-saksi dari sidang tingkat pertama biasanya tidak dapat dihadirkan kembali dalam sidang PK, ada kemungkinan untuk menghadirkan saksi jika diminta oleh kedua pihak dan disetujui oleh hakim.

"Jika baik pemohon maupun termohon serta hakim sepakat, tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi demi tegaknya kebenaran," kata Toni.

Ia juga menjelaskan bahwa alasan utama mengapa Iptu Rudiana harus dihadirkan adalah untuk mengklarifikasi informasi yang didapatkan dari Aep.

"Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Pak Rudiana merupakan salah satu pihak yang mengamankan pelaku. Namun, keterangannya menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Aep. Kehadiran Pak Rudiana akan memungkinkan hakim dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan lebih rinci dan mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap," katanya.

Toni juga mencatat bahwa penangkapan delapan pelaku terjadi setelah rentang waktu tiga hari sejak kejadian pada 27 Agustus 2016, dengan penangkapan pada 31 Agustus 2016.

"Secara prosedural, penangkapan harus disertai bukti yang cukup dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami perlu mengetahui alat bukti apa yang dimiliki Pak Rudiana saat mengamankan para pelaku," jelas Toni.

Sentimen: negatif (66%)