Kominfo akan jalankan putusan MA terkait gugatan kasasi aturan pinjol
Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi
Elshinta.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan warga perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong dalam wawancara di Radio Elshinta Jumat (26/07/2024) mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Sejauh untuk perlindungan masyarakat, kita akan dukung, kita akan menjalankannya," ujar Usman.
Usman menjelaskan Kominfo akan berkoordinasi dengan OJK dan mempelajari putusan MA, "Kita akan koordinasi dulu mana yang menjadi tugas OJK dan mana yang menjadi tugas Kominfo berdasarkan putusan MA."
Usman Kansong menjelaskan Kementerian Kominfo melakukan pengawasan konten-konten negatif serta pinjol ilegal. "Jika ditemukan pinjol ilegal kita akan klarifikasi ke OJK apakah betul ilegal, nanti OJK akan berkirim surat ke Kominfo untuk men-take down pinjol ilegal tersebut."
Usman menambahkan masyarakat bisa melaporkan ke Kominfo, OJK atau ke polisi jika mendapat teror atau penagihan secara kasar. Tetapi Kominfo tetap akan berkoordinasi dan klarifikasi ke OJK apakah pinjol yang dilaporkan legal atau ilegal.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Kominfo nanti kita akan berkoordinasi dengan OJK yang memiliki wewenang. Kominfo tidak bisa semena-mena men-take down pinjol setelah ada klarifikasi pinjol ilegal dari OJK," tegas Usman.
"Kita punya desk bersama, semacam satgas untuk pengawasan pinjol ilegal," paparnya Usman Kansong mengakhiri wawancara.
Seperti yang diberitakan, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit tentang perbaikan aturan pinjaman online.
Gugatan diajukan diantaranya oleh Nining Elitos kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (nak)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: netral (91.4%)