Sentimen
Positif (61%)
25 Jul 2024 : 12.02
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jokowi Berikan Fasilitas Golden Visa Pertama untuk Pelatih Shin Tae-yong

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

25 Jul 2024 : 12.02
Jokowi Berikan Fasilitas Golden Visa Pertama untuk Pelatih Shin Tae-yong Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas golden visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Pantauan Kompas.com di lokasi, Presiden Jokowi memberikan Coach Shin golden visa sesaat setelah fasilitas tersebut diluncurkan. Dengan begitu, pemberian golden visa itu merupakan yang pertama kalinya. Golden visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan. Dalam sambutannya saat meluncurkan, Presiden Jokowi menyatakan mengundang warga dunia untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia. Kepala Negara menuturkan, tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga. Menurut dia, Indonesia yang mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Begitu pula menjadi tujuan talent-talent global untuk berkarya sehingga memberikan multiplier effect yang besar. "Oleh sebab itu kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers , untuk invest weatlh state dan productive weatlh state ," tutur dia.  Jika ingin mendapat golden visa, pihak individu asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung dengan jumlah 350.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun. Sementara itu, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700.000 dollar AS. Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta untuk mendapat izin tinggal 10 tahun. Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus menanamkan modal sebesar 25 juta dollar AS untuk mendapat golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy karim menyebut saat ini sudah terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan golden visa. Silmy mengatakan, golden visa merupakan layanan yang menargetkan WNA berkualitas. “Kurang lebih peminatnya yang sudah mendaftar karena ini size -nya besar itu sudah ada sekitar 270 peminat golden visa. Target kami di 2024 itu 1.000,” kata Silmy saat ditemui awak media di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024). Silmy mengatakan, banyak peminat Golden Visa merupakan WNA yang sudah tinggal dalam kurun waktu tertentu di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini tengah menyiapkan peraturan izin tinggal peralihan. Peminat Golden Visa juga datang dari WNA asal Korea, Jepang, China, dan Amerika Serikat (AS). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)