Sentimen
Negatif (99%)
26 Jul 2024 : 12.49
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Blak-blakan Menteri Trenggono Usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi

26 Jul 2024 : 19.49 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik saham PT Teknologi Riset Global Investama, Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero), Jumat (26/7/2024).

Pria yang juga kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyebut, penyidik KPK mendalami keterangannya terkait dengan peristiwa dugaan korupsi di Telkom pada 2017-2018 lalu. 

"Saya membantu KPK. Artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, itu kan terjadi di 2017-2018," ujar Sakti kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Sakti lalu membantah pertanyaan wartawan apabila ada dugaan aliran dana yang diterima olehnya atau perusahaannya terkait dengan kasus di Telkom. "Yang saya tahu saya sampaikan. Yang tidak tahu ya tidak saya sampaikan [ke penyidik]," tuturnya.

Sebelumnya, pihak KPK mengonfirmasi kehadiran Sakti Wahyu ke Gedung Merah Putih pagi ini. Namun, lembaga tersebut tidak memerinci lebih lanjut dalam rangka apa kedatangan menteri itu.

"Betul Ybs hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Jumat (26/7/2024).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sakti Wahyu telah dipanggil penyidik KPK dua pekan lalu. Namun, dia dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, melainkan pemilik saham PT Teknologi Riset Global Investama.

Akan tetapi, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK. Dia dikonfirmasi telah bersurat kepada penyidik untuk meminta agar pemeriksaanya dijadwalkan kembali di lain waktu.

"Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Jumat (12/7/2024).

Tessa lalu mengungkap bahwa Sakti beralasan punya kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan pada saat pemanggilan itu.

"Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.

Periksa Banyak Saksi 

Adapun KPK bakal mendalami keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi seperti Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Pengurus PT. Asiatel Globalindo sekaligus PT. Telering Onyx Pratama Meyce Gani, Direktur EBIS Telkom 2016-2017 Muhammad Awaludin, serta OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017 – Oktober 2018 Amjad Agoes.

KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019 Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu. Namun, dia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group. Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018.

Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017.

Nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut. 

"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

Sentimen: negatif (99.9%)