Sentimen
Positif (100%)
26 Jul 2024 : 08.15
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

2 Ormas Keagamaan Terbesar RI Akhirnya Terima IUP Tambang dari Jokowi

26 Jul 2024 : 08.15 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia akhrinya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dua Ormas Keamagaan itu adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan juga Muhammadiyah.

Yang terbaru, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan telah menerima tawaran resmi dari pemerintah untuk pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti bilang, tawaran izin tambang dari pemerintah sudah disampaikan secara resmi melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

"Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," tuturnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (26/07/2024).

Dia menyebut, PP Muhammadiyah sudah membahas penawaran tersebut pada rapat Pleno 13 Juli tersebut. Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.

"PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli. Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah itu memang dibutuhkan oleh NU, lantaran untuk mengurus keperluan agama dan kemasyarakatan yang dikembangkan oleh NU itu sendiri.

Menurutnya, NU merupakan ormas keagamaan di Indonesia yang mengelola ribuan lembaga pendidikan dan layanan lainnya.

"Ini pemerintah punya kebijakan afirmasi kepada ormas-ormas keagamaan. Kemudian bagaimana NU menyikapi ini? NU ini pertama-tama seperti saya katakan, butuh, NU ini butuh," jelas Gus Yahya seperti dilansir platform X dalam akun @nu_online, dikutip Rabu (12/6/2024).

Gus Yahya menyebutkan salah satu strategi mengembangkan layanan untuk masyarakat adalah dengan melibatkan NU dalam sektor pertambangan di dalam negeri.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan desain pengelolaan pertambangan yang diberikan oleh pemerintah dengan membuat koperasi yang beranggotakan warga berafiliasi dengan NU untuk membuat suatu PT.

"Insya Allah kami sudah siapkan desainnya jadi itu tadi termasuk bahwa desainnya itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga. Dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT yang di situ pejabat-pejabatnya ex officio. Ke depan kami akan mengembangkan model yang secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya sekaligus juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua," ungkapnya.

Lebih lanjut Gus Yahya menyebut bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki data pekerja profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional pertambangan kelas satu. Dia mengatakan para pekerja profesional NU tersebut sudah tertarik dan siap bekerja untuk mengelola tambang NU.

"Kita sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional-profesional kelas satu. Dan mereka sudah engage mereka siap bekerja untuk NU," tambahnya.

Namun, Gus Yahya menekankan bahwa konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah untuk NU harus yang memang lokasi tambang yang tidak bersinggungan dengan masyarakat.

Dia menilai pengelolaan pertambangan harus tetap memperhatikan tanggung jawab moral lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

"Kalau misalnya NU dikasih tempat konsesi di tengah pemukiman ya tentu saja kita nggak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, misalnya, tentu nggak bisa, nggak mau lah. Kita lihat dulu dimana tempatnya kan. Kita kan belum tahu ini mau dikasih konsesi di mana," tegasnya.

Dengan begitu, Gus Yahya mengungkapkan pihaknya mendukung gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup. Dia menyebutkan para aktivis lingkungan hidup untuk memperhatikan cara agar tidak dikriminalisasi

"Tentu saja NU dalam hal ini mendukung gerakan-gerakan dari dari para aktivis untuk kepentingan-kepentingan lingkungan hidup ini dan meminta agar mereka tidak dikriminalisasi," tandasnya.

Aturan Pemberian WIUPK ke Ormas Keagamaan

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.


(pgr/pgr)

Sentimen: positif (100%)