Sentimen
Positif (99%)
26 Jul 2024 : 07.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Disebut Belum Cukup Umur untuk Ikut Pilkada, Kaesang: Kami Taat Konstitusi

26 Jul 2024 : 14.57 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Disebut Belum Cukup Umur untuk Ikut Pilkada, Kaesang: Kami Taat Konstitusi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengeklaim dirinya taat terhadap konstitusi jika nantinya mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan Kaesang menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid yang menyebut dirinya belum cukup umur untuk mengikuti Pilkada Jakarta . "Kami taat dengan konstitusi, sudah gitu saja," kata Kaesang saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2024). Sebelumnya, Jazilul Fawaid berpandangan bahwa sejauh ini Anies Baswedan adalah satu-satunya tokoh yang bakal maju pada Pilkada Jakarta 2024. Jazilul menyebut duet Kaesang Pangarep dan pengusaha Jusuf Hamka (Babah Alun) yang diusulkan Golkar memiliki kendalanya masing-masing untuk maju di Jakarta. "Konstelasi yang lain belum muncul. Hanya Pak Anies di DKI ini, hanya Mas Anies. Enggak ada yang lain," ujar Jazilul di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/7/2024). "(Kaesang) belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu kan sikap Golkar. Tapi kan Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata dia. Namun demikian, peluang Kaesang maju pada Pilkada 2024 justru terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah. Aturan ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan. Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sebagaimana diketahui, Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun. Putra Presiden Joko Widodo itu akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Dengan merujuk PKPU di atas, peluang Kaesang untuk terjun dalam gelanggang Pilkada 2024 pun kian lebar. Sejauh ini, Kaesang dikaitkan bakal maju pada Pilkada Jakarta 2024. Selain Jakarta, Kaesang juga dirumorkan bakal maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Terlebih, hasil survei menunjukkan elektabilitas Kaesang cukup tinggi untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)