Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2024 : 15.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik, Sampang

Kasus: pencurian

Pembobol Rumah Warga Kroman Gresik Berhasil Ditangkap

8 Mei 2024 : 22.54 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah tersangka kasus pembobolan rumah Achmad Fauzi (48) terlihat lesu. Kedua tangan diborgol karena terbukti melakukan pencurian di Jalan RE.Martadinata Gresik. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke penjara.

Kasus pembobolan rumah ini berawal saat pemilik rumah berinisial MY (47) mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Mengetahui rumahnya diacak-acak orang serta uangnya yang disimpan senilai Rp 90 juta dibawa kabur, dia melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, petunjuk mengarah ke tersangka Achmad Fauzi.

“Pelaku sempat kabur ke Pamolan Kecamatan Camplong, Sampang bersembunyi. Kemudian kami tangkap lalu dibawa ke Gresik guna menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah ke lantai dua. Selanjutnya memotong kawat pembatas rumah korbann dan masuk ke rumah menguras harta benda.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit televisi, satu buah ponsel, satu buah kunci T,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Achmad Fauzi mengaku seorang diri melakukan pembobolan rumah. Ini dilakukan karena kepepet kebutuhan sehari-hari.

“Saya baru pertama kali mencuri. Itupun karena terdesak oleh kebutuhan. Terpaksa membobol rumah,” akunya. [dny/but]

Sentimen: negatif (100%)