Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Bakal Ajukan Kasasi di Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan salinan putusan tersebut bakal jadi acuan untuk menyusun memori kasasi.
"Kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca meneliti, mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim mengambil putusan membebaskan terdakwa," ujar Harli kepada wartawan Kamis (25/7/2024).
Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 245 KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan guna menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah dinyatakan kasasi maka ada waktu 14 hari juga bagi JPU untuk menyusun dan mengajukan memori kasasinya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024),
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sentimen: positif (49.6%)