Sentimen
Negatif (88%)
25 Jul 2024 : 15.30
Tokoh Terkait

Setahun Jabat Menkominfo, Budi Berangus 2,6 Juta Konten Judi Online

25 Jul 2024 : 15.30 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Jakarta -

Sebanyak 2.645.081 konten judi online telah diberangus Budi Arie Setiadi selama ia menjabat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Angka tersebut berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, terhitung 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

"Pertama, pemutusan akses 2.645.081 konten perjudian. Kedua, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia," papar Budi dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kemudian, Kominfo melakukan penanganan 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan.

"Keempat, penyampaian keyword terkait judi online kepada Google sebanyak 20.595 keyword sejak November 2023 hingga Juli 2024.
Kepada Meta sebanyak 3.961 keyword, sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024," tuturnya.

Dan yang terakhir, yang kelima, permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Berdasarkan data di atas, Budi mengklaim telah berhasil membendung mengurangi masyarakat terjerat judi online.

"Sesuai data dari PPATK, di tahun 2024, intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs judi online. Dan menurunkan sejumlah dalam nominal adalah Ro 34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," kata Budi.

Budi menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses.

"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," pungkas Budi.


(agt/fay)

Sentimen: negatif (88.9%)