Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: penganiayaan
Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Abaikan Barang Bukti dan Dalil Jaksa
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, mengabaikan aspek lain dalam memutus kasus penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Mereka pun menekankan, kasus dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu seharusnya dilihat secara holistis atau keseluruhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penghilangan nyawa itu. Kemudian, kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.
Seharusnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu kejadian secara keseluruhan. Apalagi terdapat bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, di antaranya bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.
Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi majelis hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.
“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Tak Pertimbangkan Dalil JPUHarli Siregar juga menilai majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Gregorius Ronald Tannur didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti (yang merupakan kekasihnya) meninggal dunia.
Anak politikus PKB Edward Tannur itu pun disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Pada saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Harli Siregar mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," ujarnya.
Kejari Ajukan KasasiKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa perkara penghilangan nyawa Gregorius Ronald Tannur.
"Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis 25 Juli 2024.
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, dia mengatakan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ucap Putu Arya Wibisana.
Sebelumnya Jaksa mendakwa anak mantan anggota DPR tersebut dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa.
Putu Arya Wibisana mengakui, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban. Namun, dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya, yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)