Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Penerapan PPN 12% Sudah Perhitungkan Keberlangsungan APBN 2025
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 sudah memperhitungkan keberlangsungan fiskal. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaan, komponennya apa, sudah didetailkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024) dilansir Investor Daily.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan tarif PPN 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
APBN 2025 menjadi transisi dan merupakan APBN baseline karena memberikan kesempatan terhadap pemerintah baru untuk merealisasikan program kerja.
Dari hasil pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2025 antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah, disepakati defisit makro fiskal 2025 menjadi 2,29%-2,82% dari produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya 2,45%-2,82% dari PDB. Pendapatan negara 12,3%-12,36% dari PDB, belanja negara 14,59%-15,18% dari PDB, dan keseimbangan primer 0,15%-0,61% dari PDB. “Semua sudah diperhitungkan, sudah dijadikan dasar dalam membuat postur. Jadi memang sudah dihitung dan prosesnya panjang,” terang Susiwijono.
Lebih lanjut, dia mengatakan PPN 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melantik Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II. “Jadi sudah secara formal, umumnya sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisi,” kata Susiwijono.
Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menilai, elastisitas kenaikan 1% tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar. Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut, diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah. “Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ, dia akan kembalikan ke rakyat,” ucap Raden.
Sentimen: negatif (61.5%)