Ditanya Fatwa Haram Judi Online, Ketua MUI Langsung Baca Ayat Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar mengatakan judi online merupakan praktik haram. Terkait hal tersebut dinyatakan dalam Al-Qur'an.
"Ya pasti lah. Jadi itu keharaman, aspek agama. Tentang judi itu dinyatakan oleh Al Quran," kata Anwar dalam press conference di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (25/7/2024).
Dalam kesempatan itu, dia juga membacakan salah satu surat terkait judi dalam Al-Maidah ayat 90. Ayat tersebut diartikan sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Anwar menjelaskan tidak ada fatwa soal judi. Karena dalam Al-Qur'an sudah menyatakan soal praktik tersebut adalah haram.
"Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun Al-Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu. di atas fatwa itu firman langsung dari Allah. iItu dari aspek agama," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengatakan seluruh elemen masyarakat bergandeng tangan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Dia menyatakan perang pada praktik judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dukungan MUI menyebut judi online sebagai penipuan terbesar. Karena masyarakat dijanjikan mendapatkan keuntungan yang besar
"Karena itulah Judi Online ini adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus menyelamatkan rakyat ini, bangsa ini, negara ini, dari dampak destruktif Judi Online," ungkap Budi Arie.
(dem/dem)
Sentimen: positif (33.3%)