Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 08.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Sahroni Minta KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Jul 2024 : 08.32 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait vonis bebas yang diputus hakim dalam dakwaan pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR Edward Tannur. Sahroni menilai ada kecacatan proses dalam persidangan.

"Saya meminta Komisi Yudisial memeriksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas?" ungkapnya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Ronald Tannur dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih. Mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” kata Sahroni.

Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding terkait putusan bebas tersebut.

“Kejagung harus langsung ajukan banding, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki menjerat terdakwa Edward Tannur dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29) tewas seusai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius merupakan anak mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB Edward Tannur.

Sentimen: negatif (99.9%)