Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Rieke Diah Pitaloka Desak KY Usut Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Jul 2024 : 14.20 Views 5

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, anak dari anggota DPR RI non-aktif Fraksi PKB, Edward Tannur itu telah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

"Saya mendesak KY dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan ketua majelis hakim di Surabaya," kata Rieke dalam unggahan Instragramnya, Kamis (25/7/2024).

Rieke menduga terdapat kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

"Kita menuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa. Mau anak dewan mau anak pejabat apapun tidak ada vonis bebas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata bakal menerjunkan tim investigasi untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," kata Mukti.

Dia juga menyebutkan vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasalnya, dari yang awalnya dituntut 12 tahun oleh JPU, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan.

Oleh sebab itu, Mukti mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)